Hukum dan Kriminal GNPK RI Minta Kapolda Jateng Berantas Segala Bentuk dan Jenis Judi

GNPK RI Minta Kapolda Jateng Berantas Segala Bentuk dan Jenis Judi

130
BERBAGI
Ketua Umum GNPK-RI atau Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia, HM.Basri Budi Utomo AS,SE.,SIP
Advertisement

Berita Merdeka – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau GNPK-RI membuat Laporan Pengaduan perihal maraknya tindak pidana Perjudian Offline maupun Online di wilayah Jawa Tengah kepada Polda Jateng tertanggal 20 Oktober 2023.

Laporan Pengaduan dengan nomor 179 / LAPDU / GNPK-RI Pusat / X / 2023 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Kapolda Jateng yang salah satu tembusannya dikirimkan ke Dewan Pertimbangan Presiden Habib Lutfi bin Ali bin Yahya di Pekalongan.

Selain ke Kapolda dan Watimpres Habib Lutfi, surat laporan pengaduan juga ditembuskan kepada unsur pimpinan lembaga pemerintahan seperti Kapolri dan sederet Kapolres se-Jawa Tengah atau TNI-Polri, legislatif, lembaga hukum serta Ormas Islam di Jawa Tengah.

Advertisement

GNPK-RI dalam sebuah komunike-nya menyebutkan dilakukannya pelaporan lantaran banyak masyarakat yang resah dan mengadu dengan maraknya perjudian offline maupun online yang bertentangan dengan agama dan moral Pancasila itu

Maka sudah menjadi hak dan tanggung jawab bersama untuk melakukan pengawasan (sosial control) terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam mengemban amanah tugas pengabdiannya terhadap bangsa dan negara dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lembaga Anti Korupsi itu merinci beberapa bentuk dan jenis Judi yang dikelola dari mulai Bandar Judi, Agen, Pengepul, Pengecer Kupon Togel yang meliputi beberapa jenis perjudian Dadu.

Jenis-jenis Judi tersebut antara lain QiuQiu, Roulette, Blackjack, Baccarat, Poker, Slot, Dragon Tiger, Fishing (tembak ikan), Cap Jie Kie, Fomino, Bola, Togel (toto gelap) dan sabung ayam.

Penyelenggaraan Perjudian itu marak berkembang pesat hampir disetiap daerah kabupaten dan kota di Daerah Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Maka atas dasar hasil Kajian GNPK-RI terkait Tindak Pidana Perjudian Offline dan Online yang terjadi di Daerah Hukum Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana yang tertuang dalam diktum Pertama, Kedua, Ketiga, keempat dan diktum Kelima Laporan Pengaduan telah pada kesimpulannya

Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

GNPK-RI menyatakan bahwa segala bentuk dan jenis perjudian merupakan kejahatan yang sangat bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, yang dampaknya dapat
membahayakan kelangsungan hidup dan tatanan kehidupan bangsa dalam bernegara.

Untuk itu GNPK-RI meminta kepada Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya untuk memberantas dan menghapus segala bentuk dan jenis perjudian.

Maka sudah menjadi kewajiban Tugas dan Kewenangan serta Tanggungjawab Kapolda Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Kepolisian di Daerah Hukum Provinsi Jawa Tengah, untuk bersama selamatkan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik dengan memberantas dan menghapus segala bentuk dan jenis perjudian.

Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal

“Karena hal itu sebagai kejahatan yang Wajib dimusnahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Basri Budi Utomo.

Apa yang dilakukan GNPK-RI dengan membuat laporan pengaduan disambut positif beberapa elemen seperti yang disampaikan Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono yang disampaikan kepada beritamerdeka.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 25 Oktober 2023.

Maka sudah menjadi kewajiban Tugas dan Kewenangan serta Tanggungjawab Kapolda Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Kepolisian di Daerah Hukum Provinsi Jawa Tengah, untuk bersama selamatkan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik dengan memberantas dan menghapus segala bentuk dan jenis perjudian

“Karena hal itu sebagai kejahatan yang Wajib dimusnahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Basri Budi Utomo.

Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono bersama istri

Apa yang dilakukan GNPK-RI dengan membuat laporan pengaduan disambut positif beberapa elemen seperti yang disampaikan Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono yang disampaikan kepada beritamerdeka.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 25 Oktober 2023.

“Kami dari LSM Abang Tidar mendukung laporan pengaduan yang dilakukan GNPK-RI pimpinan sdr Basri Budi Utomo ke kepolisian tetkait maraknya judi online maupun offline,” kata Eri Sudjono. (Anis Yahya)