Hukum dan Kriminal Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

968
BERBAGI
Ilustrasi urugan
Advertisement

Berita Merdeka – Meja redaksi beritamerdeka.co.id telah menerima sebuah catatan pinggir dari seorang penghuni sel tahanan tipikor dalam kasus proyek urugan Pesurungan Lor, Kota Tegal yang berlangsung pada era pemerintahan Walikota Siti Masitha Soeparno.

Catatan pinggir tersebut datang dari Agus Ruminto Adji, ST yang hingga kini mendekam di sel tahanan tipikor Kedungpane, Semarang dalam kaitan kisah kisruh Proyek urugan Pesurungan Lor Kota Tegal Tahun 2016 dan 2017.

Mencermati “nyanyian sunyi” Agus Ruminto yang dikirimkan ke Berita Merdeka melalui orang dekatnya itu seperti mengingatkan pada pepatah Gajah mati tinggalkan gading, harimau mati tinggalkan belang dan perlu ditambahkan satu kalimat lagi Pejabat Pensiun, Menyisakan Kasus.

Advertisement

Pepatah itu menjadi penting bagi para ASN (Birokrat) sebagai pejabat karir yang keberadaannya telah mengakar disebuah daerah tempat mereka menjabat. Berbeda posisi dengan jabatan politis seperti kepala daerah yang menjabat dalam kurun periode sangat terbatas dan harus berganti.

Agus Ruminto Adji, ST merupakan mantan ASN di Dinas PUPR semasa Kepala Dinasnya Sugiyanto, ST, MT dan juga saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Proyek urugan Pesurungan Lor Kota Tegal Tahun 2016 dan 2017.

PPK menjalankan tugas sesuai porsinya mencairkan anggaran setelah ada persetujuan dari beberapa pihak termasuk pengguna anggaran yaitu kepala DPUPR kota tegal.

Ia kini sedang menjalani vonis hukuman dari putusan Hakim PN Tipikor Semarang yang menurutnya jauh dari nilai-nilai keadilan. Berikut ‘Nyanyian Agus Ruminto Adji, ST yang disampaikan melalui orang dekatnya, Sabtu, 30 September 2023.

SIAPA YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB DALAM KEGAGALAN PEMBANGUNAN
STADION DAN GOR DIKOMPLEKS SPORT CENTER KOTA TEGAL TAHUN 2016

[Semarang 27/9/2023] Melalui tulisan ini, saya pribadi Agus Ruminto Adji, ST, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan stadion dan gedung olahraga di kompleks sport center Kota Tegal tahun 2016, merasa perlu untuk mengungkapkan kegalauan hati yang saya alami terkait dengan permasalahan hukum yang menimpa saya saat ini.

Sebagai PPK saya telah divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang dengan hukuman yang menurut saya jauh dari nilai-nilai keadilan. Saya dianggap pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan stadion dan gedung olahraga.

Beberapa pihak yang secara nyata telah “bermain”, sehingga terjadi penyimpangan ini justru saat ini masih bebas dari jeratan hukum.

Perlu diketahui bahwa suatu kegiatan pengadaan barang jasa tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa adanya organisasi kegiatan. Selain ada pihak penyedia juga perlu adanya organisasi kegiatan dipihak pengguna barang jasa tersebut.

Organisasi penyelenggara PBJ terdiri dari Pokja ULP, Pengguna Anggaran, Pejabat Teknis, pejabat pembuat komitmen dan lainnya termasuk penerima hasil. Disamping itu dalam pelaksanaan pembangunan suatu bangunan juga diperlukan adanya pengawas lapangan baik dari unsur internal maupun eksternal.

Sebagai PPK, dalam bekerja saya selalu berdasar perintah dan arahan dari atasan langsung yang dalam hal ini yaitu SUGIYANTO, ST.MT. selaku pengguna anggaran sekaligus kepala dinas PUPR Kota Tegal sebagai pihak yang memiliki kewenangan secara utuh terhadap pengguna
anggaran dari pemerintah kota Tegal.

Saya diangkat sebagai PPK berdasarkan surat keputusan dari kepala dinas PUPR sebagai dasar perintah untuk melaksanakan tugas melaksanakan kegiatan. Sebagai PPK saya bertugas melaksanakan segala perintah dan arahan dari pengguna anggaran guna keberlangsungan kegiatan proyek yang dalam ini yaitu pembangunan stadion dan gedung olahraga dikompleks sport center Kota Tegal.

Salah satu arahan dan perintah SUGIYANTO, ST.MT selaku pengguna anggaran adalah adanya perubahan materi pekerjaan dari pembangunan stadion dan gedung olahraga menjadi pengurugan lahan sport center. Perubahan materi didasarkan pada kondisi lahan untuk pembangunan stadion dan gedung olahraga saat itu masih berupa tambak sehingga perlu dilakukan penggurugan.

Masih menurut arahan pengguna anggaran bahwa pengurugan lahan juga masih termasuk dalam lingkup kegiatan pembangunan stadion dan gedung olahraga yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu kegiatan pembangunan gedung.

Atas dasar pertimbangan tersebut beliau tetap memerintahkan melaksanakan proyek tersebut tanpa diikuti perubahan administrasi dalam mata anggaran pembiayaan kegiatan didalam APBD Kota Tegal Tahun 2016.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh APH, hal tersebut dinilai suatu penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai pihak yang mempunyai kewenangan secara utuh tentunya pengguna anggaran mempunyai kewenangan dan kebijakan terkait dengan perubahan tersebut.

Seharusnya penguna anggaran dimintakan pertanggungjawaban secara hukum terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.

Tetapi kenapa hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh APH justru semua beban tersebut dilimpahkan kepada PPK yang hanya menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh PA ? Inikah yang dinamakan keadilan dalam hukum?

Banyak fakta dipersidangan yang terungkap akan tetapi diabaikan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan memutuskan perkara.

Salah satunya yaitu adanya kesaksian yang menyebutkan keterlibatan SUGIYANTO, ST.MT, dalam mengkondisikan perusahaan pemenang lelang.

Dari kesaksian seorang saksi dijelaskan bahwa Pokja ULP telah diminta oleh SUGIYANTO, ST.MT. selaku pengguna anggaran untuk memenangkan lelang atas permintaan sdr. AMIR MIRZA (pihak swasta).

Berdasarkan permintaan tersebut maka yang menjadi pemenang lelang adalah pihak yang melakukan tanda tangan kontrak yang telah dimintakan oleh pengguna anggaran tersebut. Untuk permohonan tersebut saya tidak pernah mengetahui karena hanya mendapat laporan dari ketua Pokja ULP bahwa pemenang lelang adalah perusahaan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Karena telah terpenuhi syarat-syarat lelang dan sebagai pemenang maka segera saya buatkan kontrak dan surat perintah kerja.

Dari fakta persidangan jelas sekali bahwa sebagai kepala dinas PUPR, Sugiyanto, ST.MT. telah mengintervensi jalannya pelelangan. Untuk itu seharusnya beliau juga turut mempertanggungjawabkan secara hukum. Akan pada kenyataan sampai saat ini masih bebas beraktivitas seolah tidak bersalah.

Dari proses penyidikan, penuntutan sampai vonis tidak pernah diungkapkan fakta adanya akta notaris tentang perjanjian penyelesaian terhadap hasil temuan audit dari pihak kepolisan. Perjanjian antara SUGIYANTO, ST.MT. selaku kepala DPUPR Kota Tegal dengan para direktur perusahaan pelaksana proyek.

Dalam nota eksepsi dan juga proses persidangan saya pernah mengungkapkan adanya akta notaris akan tetapi hal tersebut tidak pernah dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

Banyak pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara ini, namun kenyataannya mereka masih bisa bebas dan bersenang-senang diluar. Sebagai bawahan saya merasa di”korbankan” dalam perkara ini. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari APH terkait peran serta tanggung jawab pihak lain, dan perkara ini sudah dianggap “SELESAI” dengan mengorbankan PPK sebagai pihak harus memikul tanggungjawab semua kesalahan ini.

Konsultan pengawas dalam perkara ini juga tidak dikenai pertanggungjawaban secara hukum. Mengingat tugas dan tanggung jawab pengawasan sudah selayaknya konsultan pengawas ikut dimintakan pertanggungjawaban, namun kenyataannya mereka justru tidak dibebani tanggungjawab dimuka hukum. Dari hasil pengawasan yang tidak maksimal sehingga terjadi kesalahan- kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan stadion dan gedung olahraga dikomplek sport center ini.

Dari tulisan ini saya hanya berharap mendapat keadilan yang seadil-adilnya, saya akan terus melakukan upaya hukum untuk melawan ketidakadilan yang saya rasakan. Dan saya selalu yakin, Allah SWT akan menunjukkan keadilan bagi kami dan melaknat orang-orang yang telah berlaku curang dan tidak adil.

Saya berharap pengungkapan kasus sport center Kota Tegal ini tidak berhenti sampai disini saja, demi kebenaran dan keadilan. Kegagalan suatu proyek tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya oleh satu pihak saja yaitu PPK, akan tetapi pihak-pihak lain yang terkait pun harus juga dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. (arumiadji).” (Anis Yahya/***)