Pencari Keadilan Peninjauan Kembali Agus Ruminto Mulai Disidangkan Terkait Lahan Sport Center Kota Tegal

Peninjauan Kembali Agus Ruminto Mulai Disidangkan Terkait Lahan Sport Center Kota Tegal

278
BERBAGI
Foto Ilustrasi freepik.com
Advertisement

Berita Merdeka – Masih ingat PPKom dalam kegiatan Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga Pekerjaan Pengurugan Lahan Sport Center Tahun Anggaran 2016 yang berlokasi di Pesurungan Lor, Margadana, Kota Tegal.

Namanya Agus Ruminto yang pada tahun 2016 masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Tegal yang oleh Kepala Dinasnya saat itu Sugiyanto, ST, MT diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan 2 Surat Keputusan.

Pertama, Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal selaku Pengguna Anggaran yakni Nomor : 050/001.2 Tanggal 4 Januari 2016 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen pada DPU tahun anggaran 2016.

Advertisement

Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

Kedua, melalui Surat Keputusan Nomor : 050/261.4 tanggal 8 Maret 2016 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2016.

Agus Ruminto Adji, ST, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pembangunan stadion dan gedung olahraga di kompleks sport center Kota Tegal tahun 2016.

Dia dianggap pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan stadion dan gedung olahraga tersebut sehingga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

Menurutnya, vonis yang telah ditimpakan terhadap dirinya dianggap jauh dari nilai-nilai keadilan.

Pasalnya masih menurutnya, Beberapa pihak yang secara nyata telah “bermain” yang berakibat terjadinya penyimpangan tersebut, justru saat ini masih bebas dari jeratan hukum.

Pekan lalu, Kuasa Hukum Agus Ruminto yakni Suhartono, SH dari Kantor Hukum “Siaga’ Semarang telah menerima surat Relaas Pemberitahuan Panggilan Sidang Peninjauan Kembali kepada Penasehat Hukum Terpidana untuk menghadap pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Desember 2023 lalu.

Diprosesnya langkah hukum Peninjauan Kembali Agus Ruminto yang teregistrasi dengan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12/PK/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg atas nama Terpidana Agus Ruminto Adji, ST bin Wagiman, setidaknya memberikan harapan pemenuhan nilai-nilai keadilan yang diteriakan dari dalam sel tahanan.

“Njih pak, Alhamdulillah PK sdh proses, Sidang diagendakan hari Senin tgl 4 Des tp ditunda menjadi hari Rabu 6 Desember dengan materi tanggapan JPU terkait adanya memori PK,” ujar Agus Ruminto saat dihubungi beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis 7 Desember 2023.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin, 11 Desember 2023 dengan materi sidang pembuktian materi Peninjauan Kembali dari Penasehat Hukum.

“Rencana sidang dilanjutkan hari Senin 11 Desember dengan materi pembuktian materi PK dari penasehat hukum. Berharap dibebaskan dari segala tuntutan pak,” harap Agus Ruminto. (Anis Yahya)