Profil Rumah Korban Terbakar di Kota Tegal Melalui RTLH Aspirasi H Purnomo Mulai...

Rumah Korban Terbakar di Kota Tegal Melalui RTLH Aspirasi H Purnomo Mulai Digarap

92
BERBAGI
Rumah korban kebakaran milik pasangan Suratno dan Mulatini mulai dikerjakan melalui Program rehab RTLH yang beralamatkan di RT 02 RW VI Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa, 30 Januari 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Perjuangan H. Purnomo, SH anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal aspirasi warganya akhirnya betul-betul dapat dirasakan masyarakat di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Salah satu usulan dari H. Purnomo, SH anggota DPRD Kota Tegal, diantaranya yang terkait dengan program Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH kini telah direalisasikan dengan membangunkan kembali rumah korban kebakaran.

Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH yang diajukan H. Purnomo, SH anggota DPRD Kota Tegal dan sudah mulai dikerjakan diantaranya rumah korban kebakaran milik pasangan Suratno dan Mulatini yang beralamatkan di RT 02 RW VI Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa, 30 Januari 2024.

Istri Ratno, Mulatini (65 th) pemilik rumah korban kebakaran
Advertisement

“Terima kasih pak Purnomo yang telah membantu membangunkan kembali rumah saya yang kebakar,’ tutur Mulatini (65) saat ditemui dilokasi rumahnya yang sedang dibangun.

Rumah pasangan Suratno dan Mulatini menjadi prioritas utama disalurkannya sebagai bagian dari penyaluran aspirasi masyarakat melalui program Renovasi RTLH, karena rumah korban kebakaran tersebut praktis tak dapat dihuni.

Dalam program RTLH, Purnomo mengajukan 10 unit rumah yang layak masuk dalam kriteria sebagai penerima bantuan renovasi RTLH setelah melalui pertimbangan dan survey yang dilakukan tim fasilitator lapangan atau TFL pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Tegal.

“Alkhamdulillah sekarang sudah mulai dikerjakan renovasi terhadap rumah yang dulu kebakar,” ujar H. Purnomo, SH yang kini kembali memasuki kontestasi Pileg sebagai Caleg DPRD Kota Tegal nomor urut 3 Dapil Tegal Timur dari PDI Perjuangan.

Menjadi prioritas Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diantaranya Atap Lantai Dinding atau ALADIN dan memenuhi syarat administrasi serta bagi penerima bantuan renivasi RTLH namanya ada di DTKS.

Beberapa rumah tidak layak huni yang diajukan H. Purnomo, SH, anggota DPRD Kota Tegal fraksi PDI Perjuangan tersebut terdapat dibeberapa lokasi seperti di Jl. Waringin, Jl. Sangir, Jl. Flores serta Jl. Citarum, kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Terkait anggaran RTLH yang Rp20 juta hal itu dapat dijadikan modal renovasi dimana Rp15 juta untuk material dan Rp5 juta untuk biaya tenaga kerja selebihnya jika terjadi kekurangan untuk dilakukannya renovasi, maka saat ini masih harus ditanggung secara mandiri bagi penerima bantuan RTLH.

Seperti yang terjadi pada pasangan Suratno dan Ratmini yang rumahnya di RT 02 RW VI, Mintaragen, Tegal Timur menjadi korban kebakaran, untuk rehab total, selain anggaran Rp20 juta dari pemerintah, kekurangannya remojongan H. Purnomo bersama masyarakat dilingkungan tersebut.

Bagi Ketua RW 06 Kelurahan Mintaragen, Hadi Pramono, upaya yang telah diperjuangkan H. Purnomo, SH dalam menyalurkan aspirasi masyarakat warganya setidaknya banyak meringankan beban dan problem yang dihadapi masyarakat.

Kontemplasi HUT PDIP Ke 51 Bersama Caleg H Purnomo dari Tegal Timur

“Ya betul rumah pak Ratno sekarang sudah mulai diperbaiki (dibangun), saya selaku ketua RW 06 sampaikan apresiasi dan terima kasih pada pak Purnomo yang telah perjuangkan warga kami melalui program RTLH,” ujar Hadi Pramono. (Anis Yahya)