Regional ASN atau Karyawan BUMD Diminta Tingkatkan Kesadaran Laksanakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

ASN atau Karyawan BUMD Diminta Tingkatkan Kesadaran Laksanakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

160
BERBAGI
Walikota Tegal saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Optimalisasi pengumpulan ZIS ASN/BUMD oleh Baznas di Gedung Adipura Pemkot Tegal, Rabu, 24 Agustus 2022
Advertisement

Berita Merdeka – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono memotivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait infak dan sodakoh yang bersifat kesadaran, agar terus ditingkatkan.

“BAZNAS merupakan bagian dari pemerintah yang non struktural. Boleh dikatakan instruksi, akan tetapi kesadaran dari individu. Jadi kita harapkan ini memang regulasi yang baik. Saya berharap ini nanti masing-masing dinas disosialisasikan kepada bawahannya secara kesadaran karena bagaimanapun ini membantu masyarakat Kota Tegal,” ujar Dedy Yon saat Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh ASN/BUMD Pemerintah Kota Tegal oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berlangsung di Gedung Adipura Kota Tegal, Rabu, 24 Agustus 2022 pagi.

Selain itu, Wali Kota menginstruksikan kepada Organisai Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, seluruh tokoh masyarakat seperti Ketua RT, Ketua RW agar selalu mengawasi keadaan warganya, agar tidak ada satupun warga tidak mampu yang terlantar dan tidak mendapat bantuan.

Advertisement

Sementara Gito Mursriyono selaku Ketua Panitia menyampaikan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran mustahik, muzakki untuk berzakat, berinfaq, dan sodaqoh sesuai dengan syariah dan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian zakat, infaq, dan sodaqoh di Kota Tegal.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Zaenal Asikin menyampaikan peran Pemerintah dalam pengelolaan zakat sebagai regulator, motivator, fasilitator dan koordinator, dimana sebagai regulator bertugas menetapkan berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur tata cara pengelolaan zakat sebagai penjabaran dari ketentuan syariah maupun undang-undang.

“Dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2019 dijelaskan tujuan pengaturan pengelolaan zakat profesi, infaq dan shodaqoh bagi ASN dan pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah mendorong ASN Pemerintah Daerah dan pegawai BUMD untuk menunaikan kewajiban membayar zakat profesi, infaq dan shodaqoh, kemudian memberikan pelayanan bagi ASN dan pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk menunaikan kewajiban membayar zakat profesi, infaq dan shodaqoh, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat profesi, infaq dan shodaqoh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,” papar Zaenal

Zaenal menambahkan bahwa sesuai Instruksi Presiden adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Sedangkan Kepala BAZNAS Kota Tegal, H. Harun Abdi Manaf menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah non struktrural, BAZNAS memiliki visi menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.

“Terdapat lima program Baznas Kota Tegal, yaitu di sektor pendidikan ada program Tegal Cerdas, di bidang kesehatan ada Tegal Sehat, di bidang kemanusiaan ada Tegal Peduli, sedangkan di sektor ekonomi yaitu Program Tegal Sejahtera, dan untuk bidang dakwah dan advokasi ada program Tegal Taqwa,” ujar H. Harun.

H. Harun Abdi Manaf menambahakan bahwa BAZNAS bukanlah sebuah organisasi masyarakat, BAZNAS bukan LSM, BAZNAS juga bukan yayasan tetapi BAZNAS menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 adalah lembaga pemerintah non struktural.***