Pendidikan Sejumlah ASN Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Naik Pangkat

Sejumlah ASN Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Naik Pangkat

127
BERBAGI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi saat penyerahan penghargaan secara simbolis kepada 11 ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, di halaman kantor Dikbud Kota Tegal, Senin, 10 Oktober 2022
Advertisement

Berita Merdeka – Periode 1 Oktober 2022 terjadi pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat bagi 101 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tegal.

Acara pemberian penghargaan kenaikan pangkat tersebut terdiri dari Kenaikan Pangkat berdasar penyesuaian Ijazah berjumlah 20 orang, 21 orang kenaikan pangkat Reguler serta 49 orang kenaikan pangkat berdasar jabatan fungsional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M.Ismail Fahmi, S.IP., M.Si.Usai penyerahan secara simbolis kepada 11 ASN, di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Senin, 10 Oktober 2022.

Advertisement

Fahmi menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara sesuai dengan PP. No. 99 tahun 2000 jo.PP.No 12 tahun 2002.

Kenaikan pangkat tersebut juga untuk memacu dan memicu prestasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK Wali Kota Tegal untuk kenaikan pangkat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, secara simbolis ada 11 ASN yang tadi telah kita serahkan dari 101 ASN. Mudah-mudahan ini memacu dan memicu prestasi dan motivasi teman-teman semua yang telah bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik lancar tanpa ada kendala apapun, sehingga dihari ini bisa menjadi salah saru rewardnya adalah kenaikan pangkat,” ucap Fahmi.

Ia juga menyampaikan bahwa kinerja dari ASN adalah ada ukurannya melalui perjanjian kerja yang dituangkan diawal tahun setiap tahunnya.

“Kepada semua ASN yang ada di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal seluruhnya saja bahwa kinerja kita semuanya terukur ada perjanjian kinerja yang di tuangkan dalam bentuk surat perjanjian kerja diawal tahun,” terang fahmi.

Hal itu akan diukur dalam Sistem Kinerja Pegawai (SKP), alat ukurnya adalah itu sehingga untuk tahapan tahapan proses pencapaian prestasi kerja ini acuannya adalah apa yang disebutnya sebagai perjanjian kinerja.

“Jadi real nya adalah itu dan nanti pada akhir tahun akan diukur melalui SKP” jelasnya.

Ismail Fahmi dan jajaran yang ada lingkungan dinas yang dipimpinnya juga mendorong agar jangan sampai ada yang tertunda kenaikan pangkatnya yaitu dalam persyaratan kenaikan pangkat ada SKP minimal 2 tahun bernilai baik,” pungkasnya.***