Hukum dan Kriminal Sudah Siapkah Terima Sanksi Hukum Pidana 1 Tahun Bagi yang Suka Selingkuh?

Sudah Siapkah Terima Sanksi Hukum Pidana 1 Tahun Bagi yang Suka Selingkuh?

133
BERBAGI
Azmi Syahputra, Pakar dan Dosen Hukum Pidana, Universitas Trisakti
Advertisement

Berita Merdeka – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) sudah direkomendasikan Komisi III DPR RI untuk dibawa ke sidang rapat pembahasan tingkat II Paripurna pada rapat kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri Kemenkumham RI mewakili pemerintah.

Salah satu pasal baru itu terkait hubungan seks di luar pernikahan. Dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

Pasal 413 ayat 1 berbunyi bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”.

Advertisement

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang akan disahkan menjadi undang-undang tersebut mendapat respon dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra yang menyampaikan pandangannya dan dikirimkan ke meja redaksi.

Berikut pandangan Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana dan Dosen Universitas Trisakti, Jakarta yang menegaskan seluruh elemen masyarakat harus fokus mengawal dan mendorong disahkan kitab hukum pidana nasional guna menggantikan KUHP Kolonial yang dirasa sudah tidak sesuai dengan keadaan kehidupan masyarakat kekinian.

“Terkait naskah RKUHP yang sudah direkomendasi komisi III DPR RI untuk di bawa ke sidang rapat pembahasan tingkat II paripurna saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022), karenanya mari seluruh elemen masyarakat untuk fokus mengawal dan mendorong disahkan kitab hukum pidana nasional guna menggantikan KUHP Kolonial yang dirasa sudah tidak sesuai dengan keadaan kehidupan masyarakat kekinian.

Karena aturan ini buatan pikir manusia tentunya tidak ada Undang undang yang sempurna karenanya apabila dialektika atas RKUHP ini terus berlanjut, tidak akan selesai-selesai, akan jadi tarik menarik, justru ini akan berdampak tertundanya kembali pengesahan RKUHP nasional yang sudah menjadi urgensi bagi bangsa Indonesia.

Ini saatnya merindukan terwujudnya KUHP Nasional yang tentunya lebih mengedepankan perpaduan keseimbangan, yang bermuatan kewajiban, hak,tanggung jawab, moral dan hukum berjiwa bangsa.

Jadi pastinya akan ada hal-hal yang tentunya belum sempurna dan belum dapat memenuhi semua harapan namun setidaknya rancangan ini telah dikoreksi dengan mendengarkan aspirasi elemen masyarakat dan tentunya rancangan ini diharapkan lebih mendekati pada kehendak mayoritas kepentingan nasional.

Nantinya bila dalam praktiknya ada penyimpangan maupun kerugian bagi masyarakat tentunya masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya termasuk undang- undang ini dapat diuji kembali secara terbuka dengan mekanisme yang ditentukan undang undang. (Anis Yahya)