Berita Merdeka – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal gelar rapat kordinasi upaya sosialisasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan KH Muklas, Kelurahan Panggung, di ruang Rapat lantai satu Sekda Kota Tegal, Rabu,11/01/2023
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh PJ Sekda Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari dan dihadiri Camat Tegal Timur, Danramil Tegal Timur, Kapolsek Tegal Timur, Lurah Se-Kecamatan Tegal Timur, Satpol PP dan dinas terkait.
Kasatpol PP Hartoto melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ahmad Rofi’i diruang Tugasnya menyampaikan tujuan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam untuk membahas usulan dari masyarakat terkait pedagang kaki lima yang memakai bahu jalan disepanjang jalan KH Muklas Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Dalam menertibkan (Penataan) ataupun relokasi itu semua harus di musyawarahkan bersama dan melalui sosialisasi kepada semua pedagang harus menerapkan peraturan daerah yang berlaku.
Kesepakatan rapat koordinasi masih dalam pembahasan terkait relokasi dan memberikan sosialisasi tertulis kepada para pelaku usaha dan ini semua mungkin akan melibatkan dinas UMKM.
Dalam proses sosialisasi ataupun penataan kita memakai Perda dan harus edukasi humanis, dalam bertindak juga mencari kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan konflik polemik dengan masyarakat.
Mengingat posisi pedagang kaki lima di sepanjang Jalan KH Muklas memakai PSDA, Akses jalan umum, itu pasti melibatkan dinas terkait, di prioritaskan kami berkerja memakai peraturan daerah yang berlaku. Jelasnya.( Zaenal )