Berita Merdeka – Pemerintah Kota Tegal hingga saat ini mendekati pergantian kepemimpinan daerah tersebut belum ada tanda-tanda keberpihakan pada rakyat yang cukup lama bertempat tinggal diatas aset tanah milik pemkot Tegal.
Sebab hingga detik ini pula banyak masyarakat yang telah berpuluh tahun menempati aset tanah milik pemkot Tegal status kepemilikannya masih tetkatung-katung kendati DPRD Kota Tegal telah menyetujui untuk dilakukannya pelepasan aset tanah tersebut kepada masyarakat.
Persoalan pertanahan tersebut, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, H. Edy Suripno, SH, MH yang juga sebagai anggota DPRD Kota Tegal, merupakan persoalan keberpihakan.
“Kalau secara regulasi, sudah selesai. DPRD sudah memberikan persetujuan terkait dengan pelepasan aset tanah milik pemerintah kota (Tegal),” ujar Edy Suripno yang biasa disapa Mas Uyip saat menghadiri Reses Masa Persidangan II Tahun 2023 DPRD Kota Tegal Dapil Tegal Timur H. Purnomo, SH.
Menurutnya, tinggal bagaimana pemerintah kota didalam kaitan persoalan pertanahan tersebut ada tidaknya keberpihakan.
“Hanya satu persoalan saja kok. Fokus untuk menyelesaikan persoalan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tegal tidak fokus terhadap apa yang sedang dihadapi masyarakat terkait status aset tanah pemkot yang saat ini sedang mereka diami. Padahal secara substantif sudah terselesaikan.
“Mudah-mudahan karena ini pak Wali sudah hampir selesai, malah saya kira ini tidak akan bisa terselesaikan di tahun masa jabatannya pak Wali pak Dedy Yon, maka mudah-mudahan di tahun yang akan datang hal ini akan menjadi prioritas oleh pemerintahan yang akan datang,” harap Uyip.
Inti persoalannya, ketika ada permintaan dari masyarakat yang memohon untuk dilakukannya penlepasan tanah itu yang merupakan aset miliknya pemerintah kota, dan ketika pemerintah kota sudah memiliki sertifikat tanah diatas tanah tersebut.
“Maka dewan (DPRD Kota Tegal) sudah menyetujui untuk dilaksanakannya pelepasan karena ada permintaan dari warga,” katanya.
Tinggal prosesnya adalah ketika pelepasan itu sudah selesai, pemerintah kota tinggal membentuk tim untuk menentukan berapa harganya. Apakah dengan harga upraisal atau harga pasar atau harga NJOP.
“Andaikata tanah itu hanya tercatat dalam neraca aset, dan pemerintah kota tidak memiliki alasan berubah sertifikat maka tinggal penghapusan dalam neraca aset. Nah kalau itu kebijakan politik. Kalau PDI Perjuangan satu minggu selesailah,” terang Uyip.
Lebih lanjut dikatakan kalau tercatat dalam neraca aset pemkot Tegal, walikota tinggal mengeluarkan satu lembar surat berupa pelepasan atau penghapusan aset didalam neraca milik pemerintah kota.
Dijelaskan oleh Uyip, bahwa contoh di RW 13, pemerintah kota hanya mencatat di neraca aset. Karena saat jaman orde baru, orang yang menempati tanah aset pemerintah, didatangi oleh pihak kelurahan.
“Biar engga digusur, warga dengan pendidikan yang sangat terbatas, kemudian dicatatlah didalam neraca asetnya pemerintah kota,” tambahnya.
Di RW 13, Batamsari, Kelurahan Panggung, Tegal Timur warga yang sudah punya sertifikat, ada 50 orang yang punya sertifikat.
“Karena saat tahun 80 itu ada Prona. Dan yang punya uang saat itu, hanya orang 50 tok termasuk pak ketua RW 13 itu sudah punya sertifikat. Karena saat itu beliau punya dana sehingga bisa mengikuti program Prona. Yang lainnya tidak mengikuti,” pungkas Uyip. (Anis Yahya)