Hukum dan Kriminal Penyidik Kirim Berkas dan Tersangka Hj Sarinah ke Kejari Tegal

Penyidik Kirim Berkas dan Tersangka Hj Sarinah ke Kejari Tegal

408
BERBAGI
Gedung Kejaksaan Negeri Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah kasus pelaporan dari Hj Rokhayah terhadap Hj Sarinah dinyatakan lengkap, pihak Polres Tegal Kota mengirimkan barang bukti dan Tersangka Hj Sarinah ke Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis, 22 Februari 2024.

Hj Sarinah dilaporkan oleh Hj Rokhayah dengan nomer pelaporan 430/XI/Res Tegal Kota 1 November 2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama dua anak Hj Sarinah, Lediana dan Eli Susmini.

Kasatreskim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap kedua dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen proses penerbitan sertifikat hak milik dengan mengirimkan berkas dan Tersangka Hj Sarinah ke Kejaksaan Negeri Tegal.

Advertisement

Polres Tegal Kota Sebut Kasus Dugaan Tindak Pidana Hj Sarinah telah P21

Hj Sarinah dan anaknya Lediana di Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis 22 Februari 2024

“Melaksanakan kegiatan tahap kedua dalam kasus pemalsuan, adanya indikasi mafia tanah, sekarang sudah P21 kemudian hari ini kita melaksanakan kegiatan mengirimkan barang bukti dan Tersangkanya ke Kejaksaan,” ujar AKP Darwan pada awak media, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Darwan, Tersangka Hj Sarinah dapat dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan dokumen, dimana Hj Sarinah dalam pengajuan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik terdapat data atau dokumen yang diduga dipalsukan.

“Dalam pengajuan sertifikat, itu ada data-data atau dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka yang menggunakan sertifikatnya, pengajuannya dengan menggunakan data yang diduga palsu,” terangnya.

Kasatreskrim Tegal Kota, AKP Darwan, SH, MH

Terkait ancaman hukuman pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, menurutnya, tersangka dapat terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogo, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan Tersangka Hj Sarinah dari Penyidik Polres Tegal Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hj Rokhayah.

“Hari ini kita laksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik terhadap perkara atas nama Tersangka Hj Sarinah,” kata Priyo Sayogo.

Disebutkan oleh Priyo Sayogo bahwa tahap dua itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) kemudian penyerahan barang bukti dan tersangka.

Priyo Sayogo juga mengatakan terhadap tersangka, kemungkinan tidak dilakukan penahanan atas dasar beberapa pertimbangan

“Sementara ini kita sudah diskusikan dengan pimpinan, kemungkinan sementara tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan karena ada permohonan juga dari pihak keluarga dan penasehat hukum dari tersangka,” jelasnya.

Hj Sarinah (73)

Priyo Sayogo menjelaskan pihaknya mempunyai 20 hari kedepan selama tahap dua dalam persiapannya melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tegal.

“Untuk persidangan, tahap kedua ini kami masih punya waktu 20 hari kedepan untuk kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tegal, nanti setelah kita limpahkan, baru keluar penetapan dari Pengadilan Negeri kapan hari sidangnya terhadap terdakwa Sarinah,” tutur Priyo Sayogo.

Hj Sarinah sendiri datang ke Kejaksaan Negeri Tegal dengan didampingi pengacaranya Hasan Sutisna, SH dan Edi Utomo, SH, MH serta kedua putrinya Lediana dan Eli Susmini.

Pengacara Hj Sarinah baik Hasan Sutisna maupun Edi Utomo belum bisa dimintai keterangannya karena keaibukannya dalam memeriksa berkas atau verifikasi data di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Tegal. (Anis Yahya)