Hukum dan Kriminal Polres Tegal Kota Sebut Kasus Dugaan Tindak Pidana Hj Sarinah telah P21

Polres Tegal Kota Sebut Kasus Dugaan Tindak Pidana Hj Sarinah telah P21

344
BERBAGI
Advertisement

Berita Merdeka – Masih ingat pelaporan oleh Hj Rokhayah pengusaha bis PO Dewi Sri terhadap Hj Sarinah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat didalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama dua anak Hj Sarinah.

Pelaporan oleh Hj Rokhayah terhadap Hj Sarinah dengan nomer pelaporan 430/XI/Res Tegal Kota dilayangkan Hj Yayu panggilan akrab Hj Rokhayah pada tanggal 1 November 2022.

Hj. Sarinah diadukan oleh Hj. Rokhayah atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Advertisement

Persoalan tersebut membutuhkan proses panjang didalam penyelidikan pihak Polres Tegal Kota sebagai upaya mencari kepastian atas berkas pelaporan yang diajukan pihak Hj Rokhayah.

Diperoleh informasi, Polres Tegal Kota telah pada kesimpulannya bahwa berkas pelaporan Hj Rokhayah telah lengkap atau P21 dengan status Hj Sarinah sebagai Tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tegal.

Informasi tentang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Hj Rokhayah terhadap Hj Sarinah telah dinyatakan lengkap dibenarkan Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, SH, MH bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada keluarga Hj Sarinah bahwa kasus yang ditanganinya telah lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, SH, MH

“Ya benar, kebetulan kemarin pak Sisriyoko, bu Lediana dan Pengacaranya ke kantor saya. Saya infokan ke mereka bahwa kasus pidana yang kami tangani sudah dinyatakan lengkap. Jadi siap utk disidangkan untuk membuktikan kasus pemalsuannya,” ujar AKP Darwan saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id diruang kerjanya, Jumat, 2 Februari 2024.

Disebutkan bahwa terdapat sebuah proses yang dapat menjadi pertimbangan ditetapkannya Hj Sarinah sebagai Tersangka, bahwa Hj Sarinah memiliki 2 anak kandung bernama Lediana dan Ely Susmini.

Namun dalam proses pembuatan sertifikat hak milik, nama kedua anak kandung Hj Sarinah tersebut dimasukkan sebagai anak dari Ratiah Abdulrazak dan penguasaan lahan seluas 14 ribuan meter persegi itu kemudian displit jadi 2, bagian Ely Susmini seluas 6690 m2 dengan SHM nomor 866.

Satu bidang tanah lagi lainnya seluas 6690 m2 diatas namakan Lediana dengan nomor sertifikat hak milik 867. Kedua sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2002 berdasarkan Surat Keterangan Waris dari Ratiah Abdulrazak yang merupakan saudara H. Mudli yang disebut-sebut sebagai pemilik tanah yang dijual ke Hj. Sarinah.

“Yang menjadi pertanyaan kalau tanah itu melalui proses pembelian tentunya ada akta jual belinya. Namun dalam persoalan ini, kedua anak Hj Sarinah itu dimasukkan sebagai anak Ratiah sebagai ahli waris dengan Surat Keterangan Waris. Proses pengajuan penerbitan sertifikat tanah bagi Lediana dan Ely Susmini merupakan pembagian hak waris dari Ratiah,” papar Darwan.

Sementara Ratiah Abdulrazak sendiri diketahui tidak punya anak namun dua anak Hj Sarinah tercantum sebagai ahli waris Ratiah Abdulrazak dan dibuatkan Surat Keterangan Waris yang menyatakan Lediana dan Ely Susmini sebagai ahli waris dari Ratiah Abdulrazak.

Begini Progres Kasus Sengketa Tanah Hj Sarinah dan Hj Rokhayah di PN Tegal

Meski dikatakan Hj Sarinah membeli tanah dari H. Mudli saudara Ratiah Abdulrazak, namun dalam proses pengajuan permohonan penerbitan sertifikat hak milik bukan menyertakan akte jual beli namun justru dengan Surat Keterangan Waris.

“Kasus yang kami tangani ini sudah kami nyatakan lengkap (P21), rencana minggu depan tinggal mengirim barang bukti dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal,” kata AKP Darwan.

Sementara keluarga Hj Sarinah melalui Sisriyoko saat dihubungi menyampaikan bahwa pihaknya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Tegal yang memberitahukan tentang surat edaran Mahkamah Agung.

Apa Kata H Ikmal Jaya Soal Hj Sarinah yang Dilaporkan Ibunda Hj Rukhayah ke Polres Tegal Kota

“Info dari Kasatreskrim AKP Darwan, SH, MH, kasus pidana ibu mertua saya sudah P 21, dan saya konfirm ke Kejaksaan benar demikian,” kata Sisriyoko, SH yang disampaikan pada Berita Merdeka.

“Namun kemudian PH kami berkirim surat ke Kajari Tegal dengan mendadarkan SEMA no 1 / 1956 yg intinya berbunyi, bahwa bila masih ada kasus perdata di Pengadilan atas obyek yg sama, maka kasus pidana tertunda sampai kasus perdatanya sudah incracht,” terang Sisriyoko. (Anis Yahya)