Nasional Briptu UF Anggota Polres Brebes Kembali Disoal Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik...

Briptu UF Anggota Polres Brebes Kembali Disoal Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri

90
BERBAGI
Foto Ilustrasi
Advertisement

Berita Merdeka – Briptu UF anggota Polres Brebes istri Bripka A anggota Polres Tegal kembali menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan pelanggaran etik Polri.

Pasalnya, Briptu UF Polwan Polres Brebes yang pernah di vonis Pengadilan Negeri Tegal karena kasus perselingkuhan itu, kembali dilaporkan oleh suaminya Bripka A anggota Polres Tegal dalam dugaan kasus yang sama ke Propam Polda Jateng.

Pengacara yang mendampingi Bripka A anggota Polres Tegal dalam menangani kali keduanya pada dugaan kasus yang perselingkuhan itu, meminta Propam Polda Jateng untuk menuntaskan kasusnya yang telah dilaporkan sejak awal Januari 2024.

Advertisement

Menurut Suskoco, SH pengacara Bripka A hingga memasuki akhir bulan Mei 2024, disebutkan belum ada tanda-tanda akan dilakukannya sidang etik Polri terhadap terlapor Briptu UF.

“Informasi yang kami dapat, kasus yang kami laporkan ke Propam Polda Jateng ini memang sudah berjalan dan ada perkembangan dalam 5 bulan terakhir ini. Namun demikian, perkaranya agak sedikit jalan di tempat,” kata pengacara pelapor Suskoco SH, dalam rilisnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Disebutkan oleh Suskoco, kliennya adalah Bripka A yang merupakan anggota Polri, dan bertugas di Polres Tegal. Sedangkan terlapornya juga sama, Briptu UF merupakan anggota korp Bhayangkara atau Polwan yang sebelumnya tugas di Polres Tegal dan pasca kejadian pertama (usai menjalani vonis PN Tegal 2 bulan) hanya dipindah di Polres Brebes.

“Ya kasus ini sempat viral, karena anggota Polwan itu terbukti selingkuh dengan pria lain. Bahkan Pengadilan Negeri Kota Tegal telah memvonis Polwan dan selingkuhan nya dengan hukuman 2 bulan penjara,” terang Suskoco.

Kendati demikian, mereka (para pelaku perselingkuhan) ternyata tidak jera dengan kurungan 2 bulan penjara.

Termasuk menurutnya, tidak bisa menjaga nama baik institusi Polri. Sebab, pada sekitar 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib, anggota Polwan itu bersama dengan orang yang sama (selingkuhannya) di temukan dalam kamar sebuah rumah.

“Saat itu, klien kami bersama dengan saksi lain menggerebek untuk kali kedua. Ironisnya,
kliennya yang seharusnya marah melihat istrinya bersama laki-laki lain, justru terbalik. Sebab si terlapor atau Polwan itu yang marah dan malah melakukan tindak penganiayaan terhadap suami atau klien kami,” papar Suskoco.

Karenanya, saat itupun pihaknya mendampingi klien melaporkan perkara itu ke Mapolres Tegal. Namun sampai dengan sekarang juga belum ada perkembangan yang memberi kabar baik kepada kliennya.

“Hingga pada 5 Januari 2024, klien kami pun akhirnya mengadu ke Propam Polda Jateng terkait etika anggota Polri,” tegasnya.

Kasusnya memang seketika dapat respon dari penyidik Propam Polda Jateng. Bahkan sejumlah saksi maupun alat bukti dan bukti pendukung poto vidio juga telah dikumpulkan. Namun demikian, hingga lima bulan ini pihaknya atau kliennya belum mendapatkan panggilan untuk sidang.

“Padahal semestinya, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Dan diyakini, Polwan yang statusnya sebagai Terlapor pasti mendapatkan hukuman yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH,” tukasnya.

Terlebih, sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, justru melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum.

“Karenanya kami support kepada teman-teman Propam Polda Jateng bisa menuntaskan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan. Dan ini juga untuk menjernihkan bahwa Polri juga memberikan tindakan tegas meski kepada anggotanya,” pungkasnya. (Redaksi Berita Merdeka)