Regional Dianggap Informasi Seleksi Penerimaan Direksi PDAM Tidak Transparan, Sekda Kota Tegal Diperkarakan

Dianggap Informasi Seleksi Penerimaan Direksi PDAM Tidak Transparan, Sekda Kota Tegal Diperkarakan

273
BERBAGI
Suasana persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 12 Desember 2023
Advertisement

Berita Merdeka – Seleksi Direksi PDAM Kota Tegal yang pernah diselenggarakan pada tahun 2022 ternyata masih menyimpan persoalan lantaran salah seorang pesertanya mengadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah yang menganggap pelakaanaan seleksi penerimaan direksi PDAM tersebut diduga tidak transparan.

Hal itu terjadi akibat permintaan data yang diajukan salah seorang peserta seleksi atas nama Iskandar tidak diindahkan oleh panitia seleksi yang diketuai oleh Sekda Kota Tegal.

Sehari setelah persidangan sengketa informasi tersebut, Iskandar menyampaikan pada beritamerdeka.co.id bahwa pihaknya berharap dikabulkannya permintaan data dari hasil persidangan dengan perkara 075/SI/X/2023.

Iskandar, ST dan kuasa hukumnya
Advertisement

“Harapan dikabulkan permintaan Data yg sy minta untuk diajukan sebagai bukti dlm PTUN nnti yg akan didaftarkan paling cepat hari Jumat yg akan datang atau paling lambat Minggu depan,” ujar Iskandar yang disampaikan melalui hubungan WhatsApp, Rabu, 13 Desember 2023.

Sidang perkara sengketa informasi publik tersebut dihadiri dari pihak pemohon Iskandar dan Kuasa Hukumnya Advokat Naufal Sebastian, SH, MH dan Ari Nugroho, SH. Sementara dari pihak Sekretaris Daerah Kota Tegal diwakili Kabag Hukum Pemkot Tegal dan Pejabat PPID Kota Tegal serta tim.

Pergelaran sidang tersebut merupakan sidang Ajudikasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi dengan agenda klarifikasi para pihak.

Bagian Hukum Pemkot Tegal mewakili Sekda Kota Tegal

Sebagaimana diketahui, Iskandar merupakan salah satu peserta seleksi Direksi PDAM Kota Tegal tahun 2022 yang telah menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Kota Tegal.

Beberapa informasi yang diharapkan Iskandar terkait pelaksanaan seleksi penerimaan direksi PDAM Kota Tegal tahun 2022 tersebut antara lain :

1. ToR/Kerangka Acuan proses seleksi direksi PDAM Kota Tegal Th. 2022;

2. Intrumen Wawancara pada tahap wawancara seleksi direksi PDAM Kota Tegal Th. 2022;

3. Nilai wawancara/hasil.wawancara para peserta seleksi direksi PDAM Kota Tegal Th. 2022

4. Pengumuman akhir/nilai hasil akhir direksi PDAM Kota Tegal Th. 2022

5. SK walikota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi PDAM Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023.

Dikatakan Iskandar bahwa Permohonan informasi tersebut merupakan bentuk respon dari proses seleksi Calon Direksi PDAM Kota Tegal 2022 yang diduga tidak transparan terutama tentang pengumuman hasil seleksi yang tidak dipublikasikan secara umum.

“Walikota Tegal secara tiba-tiba menerbitkan SK No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi PDAM Kota Tegal, sementara para peserta seleksi belum mengetahui hasil akhir dari proses seleksi tersebut,” terang Iskandar.

Sementara Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono saat dikonfirmasi belum tersedia waktu untuk ditemui beritamerdeka.co.id dengan alasan belum ada waktu.

“Belum bisa waktunya om,” kata dokter Agus Dwi Sulistyantono yang dikirimkan lewat wa, Rabu, 13 Desember 2023.

Namun demikian, menurut Iskandar, pihak Kuasa Hukum Sekda Kota Tegal selaku Termohon, dalam persidangan telah menyatakan dan mengakui jika kelima informasi yang dimohonkan oleh Iskandar adalah informasi publik.

Akan tetapi, hingga saat ini Sekda Kota Tegal (Termohon) belum juga memberikan informasi yang diminta oleh Iskandar. Hal itu menurutnya merupakan preseden buruk keterbukaan informasi publik di Kota Tegal.

“Melalui mekanisme sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kami berharap informasi tersebut dapat kami terima dan dapat diakses secara luas oleh publik, hal ini menjadi penting untuk menciptakan iklim keterbukaan dan transparansi di Kota Tegal.,” tegas Iskandar.

Bahkan nantinya, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana atau pemalsuan dokumen, Iskandar akan melakukan aksi hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri.

“Kalau ada indikasi tindak pidana/ pemalsuan dokumen nantinya berlanjut ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Anis Yahya)