Berita Merdeka – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode bulan Juni hingga Juli 2022.
Dari pengungkapan ini BNN berhasil mengamankan 22 tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Kenedy menjelaskan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai.
Menurut dia, pihaknya masih mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil melaksanakan RPE (Retrieve Process for Execution – red) narkotika sebanyak 11 kasus, dengan tersangka 22 orang dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” ujarnya, pada Kamis 14 Juli 2022.
Irjen. Pol. Kenedy merinci dari 22 tersangka terdapat empat orang merupakan oknum yang masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri. Dia pun menyayangkan keterlibatan ketiga aparat penegak hukum ini.
Empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Sementara aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E.
“Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut, dan sangat disayangkan, karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Deputi Pemberantasan BNN.
Selain para tersangka, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram.
“Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***