Regional Disnakerin Kota Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan Susun Bersama Draft Perlindungan Pekerja Rentan

Disnakerin Kota Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan Susun Bersama Draft Perlindungan Pekerja Rentan

203
BERBAGI
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan, S.IP dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho tandatangani kerjasama dalam menyusun RKT di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Jumat, 22 Juli 2022.
Advertisement

Berita Merdeka – Menindaklanjuti Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal hari Minggu, 17 Juli 2023 lalu di Hotel Dedy Jaya Ciledug, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mengambil langkah cepat dengan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai bentuk kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan bersama RKT antara Kepala Disnakerin R Heru Setyawan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho dilakukan di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Jl. MT Haryono No. 8 Tegal, Jumat, 22 Juli 2022.

Keduanya menyampaikan dengan RKT tersebut, mereka akan fokus melakukan upaya pelindungan terhadap para pekerja rentan di Kota Tegal.

Advertisement

“Kami akan berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk peduli dan mau melindungi pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan kecil dan memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Nugroho.

Menurutnya, penghasilan yang didapat para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mungkin kurang memadai. Ketika terjadi musibah kecelakaan kerja yang berakibat sementara tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan, tentu akan menimbulkan masalah yang lebih fatal bagi keluarga.

“Pemulung, tukang becak, kuli panggul di pasar, tukang sampah, dan pekerja informal lainnya akan kita upayakan perlindungannya melalui Program ‘Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan’ atau disingkat ‘Mas Dedi Memang Jantan’,” imbuh Nugroho.

Sementara Kepala Disnakerin Kota Tegal menerangkan tentang potensi minimnya bagi para pekerja rentan dalam membayar iuran kepesertaan Jamsosnaker.

“Jangankan untuk membayar iuran kepesertaan Jamsosnaker, untuk kebutuhan keluarga saja mungkin tidak cukup,” ungkap Heru. Padahal risiko kecelakaan kerja dan kematian juga dihadapi oleh para pekerja rentan ini.

Maka dikatakan lebih lanjut, Disnakerin dan BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun draft Peraturan Walikota agar masyarakat yang mampu, baik itu perusahaan, para ASN, dan kelompok lain memperhatikan angkatan kerja rentan.

“Kepesertaan pekerja formal, non ASN, dan Pengurus RT/RW akan tetap dioptimalkan, sambil mengupayakan perlindungan pekerja rentan,” jelas Heru.

Hal itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker di Kota Tegal. (Anis Yahya)