BeritaMerdeka.co.id – Dalam memperingati hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia tahun 2022, sebanyak 200 warga binaan Lapas II B Tegal mendapat remisi.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas II B Tegal Andi Yudho Sutijono saat menghadiri upacara detik detik proklamasi di Jalan Pancasila Kota Tegal, 17 Agustus 2022.
Dikatakan oleh Andi Yudho Sutijono bahwa hal tersebut mendasari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Remisi Umum tahun 2022.
“Berdasarkan rekapitulasi perolehan remisi umum di lembaga pengayoman Lapas II B Tegal sebanyak 200 orang Nara Pidana (Napi) masing masing mendapat,” kata Andi.
Lebih lanjut dijelaskan, pada bulan pertama sebanyak 33 orang, bulan kedua sebanyak 39 orang, bulan ketiga sebanyak 70 orang, bulan keempat sebanyak 31 orang, bulan kelima sebanyak 23 orang dan bulan keenam sebanyak 4 orang.
“Dari 200 napi yang mendapat remisi dari berbagai jenis kejahatan, yang sangat menonjol yaitu dari kasus narkotika,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk saat ini warga binaan Lapas Kelas II B Tegal ada 286, untuk wanita ada 15 orang dan untuk Pria 271 orang, dari warga binaan tersebut 60 persen dari kasus narkotika.
“Semoga melalui binaan binaan yang di programkan di dalam lapas baik melalui Wira usaha, keterampilan, keagamaan dan pendidikan semua warga binaan bisa menjadi yang terbaik setelah selesai menjalani hukumannya,” terang Andi.
Pada kesempatan itu, sebagai Kepala Lapas, Andi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tegal dan jajaran Forkopimda.
“Terima kasih kepada Wali Kota, Kejari, Kapolres dan jajaran lainnya yang sudah menyerahkan dengan simbolis surat keputusan remisi untuk warga binaan di upacara Detik-detik Proklamasi,” ungkapnya.