Hukum dan Kriminal Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi Kota Tegal Resmi Berkekuatan Hukum

Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi Kota Tegal Resmi Berkekuatan Hukum

314
BERBAGI
Suasana tasyakuran Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR Kota Tegal di Boss A Cafe, Jl. Semeru Kota Tegal, Kamis, 27 Oktober 2022
Advertisement

Berita Merdeka – Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi atau FSPSR Kota Tegal adakan tasyakuran atas pengesahan lembaga atau perkumpulannya yang kini telah memiliki legal standing dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kekuatan hukum perkumpulan para pedagang kawasan Slamet Riyadi Kota Tegal tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan No. AHU : 0010346.AH.01.07.Tahun 2022.

Advertisement

FSPSR memiliki 2 (dua) alamat sekretariat meski yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI hanya satu, yakni pertama di Jl. Paweden No. 19 Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal.

Sementara untuk alamat kedua sebagai tempat kegiatan urusan bukan administrasi di Jl. Merpati Gg.1 No. 3A RT 06 RW 06, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal.

Acara yang diselenggarakan di Boss ‘A’ Cafe Jl. Semeru, No 60 Slerok, Tegal, Kota Tegal, dihadiri beberapa pejabat,
KBO Satbinmas Polres Tegal Kota, Ipda Yuli Triana, KBO Intelkam Polres Tegal Kota, Iptu Susanto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, MB. Budi. S, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Rofii.

Ketua FSPSR, Taryono dalam sambutannya menyampaikan untuk mencapai point yang diharapkan, maka terhadap anggota diharapkan untuk tetap guyub dan solid dalam semangat mencapai tujuan organisasi.

“Semoga oranisasi kita lebih taat dengan aturan hukum yang berlaku” harapnya.

Sementara Sekretaris FSPSR, Eko Prasetyo menyatakan dengan adanya legal standing organisasi, pihaknya berharap pemerintah Kota Tegal mendorong kawasan pasar tiban untuk bisa menata agar bisa lebih rapi.

“Kini kawasan Jl. Slamet Riyadi berada dibawah naungan organisasi yang telah resmi sebagai mitra pemerintah untuk bersama-sama membangun daerah untuk lebih baik,” tutur Eko Prasetyo kepada Berita Merdeka, Kamis, 27 Oktober 2022.

“Apalagi pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan Perwal No.1 Tahun 2022 Tentang Pedestrian dan termasuk didalamnya pasar Tiban Jl. Slamet Riyadi,” tambah Eko.

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP, Hartarto melalui H. MB Budi Santosa, SH.MH Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal menyampaikan harapannya terkait sudah terbentuknya kepengurusan FSPSR dengan minta segera lebih tertib.

“Kami mewakili Ka Satpol PP Kota Tegal, berharap setelah adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ttg Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi, Pedagang Pasar Tiban di Jl Slamet Riyadi akan menjadi Perkumpulan pedagang yang tertib dan segera disosialisasikan agar yang belum menjadi anggota bisa masuk,” pinta Budi S.

Acara kegiatan tasyakuran tersebut antusias dihadiri sekira 90an anggota FSPSR dari total jumlah anggotanya sebanyak 120an orang berdasarkan KTA FSPSR yang kini organisasi tersebut telah resmi memiliki legalitas dari Kemenkumhan RI. (Anis Yahya)