Regional PKL Kawasan Pasar Margasari Adukan Nasib ke DPRD Imbas Kena Gusur

PKL Kawasan Pasar Margasari Adukan Nasib ke DPRD Imbas Kena Gusur

74
BERBAGI
PKL Pasar Margasari diterima Komisi II DPRD Kabupaten Tegal di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Jumat, 16 Juni 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Belasan PKL ini diterima oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakil Ketua Komisi II Aditya Zulton Prakosa dan dua anggotanya, Sriyanto dan Didi Permana.

Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Margasari itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal, Jumat, 16 Juni 2023.

Mereka datang ke kantor wakil rakyat untuk mengadu imbas penggusuran lapaknya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

Advertisement

PKL ini biasa mangkal di pinggir jalan sebelah utara pertigaan lampu merah Margasari. Mereka tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecil (PPC).

Koordinator PPC Margasari, Muhammad Yusuf saat audiensi menuturkan, para PKL yang berjualan di sebelah utara Pasar Margasari itu, merasa gelisah dengan munculnya surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal.

Surat itu bertuliskan peringatan penggusuran dengan jangka waktu 7 hari setelah surat itu diterbitkan. Pedagang diminta membongkar warungnya pada Selasa (20/6) mendatang.

“Kami mohon kebijakan, karena kalau digusur mau pindah kemana,” keluhnya.

Dia mengadu, sejak masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, penjualan sangat sepi. Bahkan, untuk menutup kebutuhan hidup harus berhutang ke orang lain dan lembaga keuangan. Namun saat ekonomi mulai membaik, pedagang malah digusur.

“Kami mau bayar hutangnya bagaimana. Sedangkan, kami juga harus membayar biaya sekolah anak-anak,” keluhnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menjelaskan, penataan pedagang di wilayah Pasar Margasari berdasarkan aduan dari warga sekitar dan dinas terkait ke Bupati Tegal.

Atas aduan itu, Bupati memerintahkan untuk melakukan penertiban dengan dikeluarkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Surat itu untuk teguran 1 dengan jangka waktu 7 hari.

“Dengan aduan ini (PPC-red), Bupati memerintahkan untuk menghentikan penertiban hingga tempat relokasi siap ditempati,” terangnya.

Sekretaris Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Ernie Yuniarsih S menjelaskan, hingga kini belum ada tempat relokasi yang telah ditentukan.

Namun, hasil rapat koordinasi ada dua lokasi yang dibahas, yakni di eks relokasi Pasar Margasari dan SD Negeri 01 Margasari.

“Tapi, itu belum ada keputusan, karena eks relokasi Pasar Margasari milik Perhutani,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menghendaki, pedagang agar tetap berjualan sembari menunggu adanya tempat relokasi. Ia meminta kepada dinas terkait untuk menyediakan lahan relokasi yang representatif.

“Kami juga minta agar penertiban dilakukan secara humanis. Pedagang diajak musyawarah untuk pengambilan kebijakan, sehingga pedagang tidak bergejolak,” tandasnya. (adv)