Hukum dan Kriminal Langgar Kewenangan dan Kode Etik, Jika Anggota Dewan Investasi di Proyek APBD

Langgar Kewenangan dan Kode Etik, Jika Anggota Dewan Investasi di Proyek APBD

278
BERBAGI
Rofii Ali, anggota DPRD Kota Tegal dua periode tahun 2009 - 2014 dan 2014 - 2019
Advertisement

Berita Merdeka – Seorang anggota dewan tidaklah etis dan berperan diluar kewenangan bahkan menjadi kontra produksi dengan amanat undang-undang dan janji jabatan jika terlibat dalam investasi bagi hasil dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD.

Sebab anggota dewan (DPRD) mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Pengawasan, Legislasi, dan Anggaran. Namun yang lebih utama adalah dari sisi Pengawasan.

Hal itu disampaikan Rofii Ali anggota DPRD Kota Tegal 2 periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 kepada beritamerdeka.co.id melalui pesan komunikasi WhatsApp, Kamis, 14 September 2023.

Advertisement

Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal

Menurutnya, tugas pokok dan fungsi anggota DPRD itu terdiri dari Pengawasan, Legislasi dan Anggaran. Dalam hal pengawasan, anggota DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD.

“Jadi seluruh program dan kegiatan fisik maupun non fisik harus mendapat pengawasan dari setiap anggota DPRD,” ujar Rofii Ali.

Anggota dewan (DPRD) juga punya tugas Legislasi yaitu membuat peraturan daerah dan membahas peraturan daerah bersama pemerintah daerah.

Sementara pada fungsi penganggaran, anggota DPRD berfungsi membahas anggaran bersama pemerintah daerah dari KUA sampai RAPBD baik murni maupun perubahan.

“Tupoksi yang pertama itu menjiwai terhadap tupoksi yang kedua dan juga tupoksi yang ketiga. Jadi kalau ambil intisarinya, tupoksi anggota DPRD utamanya pada melaksanakan Pengawasan,” Rofii Ali yang kini menjadi Pembina Partai Gelora Kota Tegal.

Artinya, lebih lanjut dikatakan bahwa setiap anggota DPRD wajib untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah baik yang tertuang dalam APBD maupun tidak tertuang dalam APBD. APBD berisi program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik (proyek-proyek fisik) yang dibiayai oleh anggaran negara (uang rakyat).

“Sehingga harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan, penyelewengan serta pemubadziran anggaran atau kebocoran anggaran karena tujuan daripada pembangunan (APBD) adalah guna meningatkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum dan berkeadilan sosial,” terangnya.

Lantas apakah seorang anggota DPRD boleh menaruh permodalan berinvestasi dengan skema bagi hasil pada proyek pekerjaan pemerintah yang berbasis APBD.

“Secara Tupoksi dan amanat UU dan serta Sumpah Janji Jabatan maupun Kode Etik Anggota DPRD, Anggota DPRD itu tidak diperbolehkan karena anggota DPRD seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek proyek APBD yang dalam lingkup wilayah tanggungjawabnya,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait anggota DPRD yang berlaku invest di pproyek pekerjaan pembangunan pemerintah daerah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum atau tidak, Rofii Ali lebih memilih kata landai.

“Saya lebih senang mengatakan “melanggar kewenangan dan sumpah jabatan serta kode etik,” tuturnya.

Namun demikian menurutnya, ada dasar hukumnya kalau anggota DPRD itu dilarang bermain proyek dan menanam Investasi Usaha pada proyek-proyek APBD.

“Berdasarkan UU. No. 23 Tahun 2014 Pasal 154 Pasal (1) point c. Tugas anggota DPRD adalah untuk “Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.”” pungkas Rofii.

Anggota DPRD kabupaten/kota juga dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Anis Yahya)