Pendidikan Guru Honorer se-Jateng Adukan Nasibnya ke Wakil Ketua Komisi X DPR RI...

Guru Honorer se-Jateng Adukan Nasibnya ke Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih

937
BERBAGI
Para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer atau FKGH se-Jawa Tengah mendatangi Wakil Ketua X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih di Rumah Aspirasinya Jl. KH Zaenal Arifin, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat 13 Oktober 2023 malam
Advertisement

Berita Merdeka – Sejumlah guru yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Guru Honorer atau FKGH se-Jawa Tengah mendatangi Wakil Ketua X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih di Rumah Aspirasinya Jl. KH Zaenal Arifin, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Sejumlah guru yang terdiri dari guru honorer yang telah mengabdi di sekolah-sekolah Negeri SMA, SMK dan guru honorer SLB diberbagai kota / kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, akhirnya menemui Dr. H. Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari fraksi PKS setelah sebelumnya pernah menemui Gubernur Jawa Tengah saat itu Ganjar Pranowo namun tak menuai hasil.

Menurut juru bicara FKGH, Wiji Muarwan yang ditemui beritamerdeka.co.id usai menemui Fikri Faqih, mengatakan pihaknya mengadukan nasibnya karena adanya kebijakan kemendikbud yang dianggap tidak memperhatikan nasib guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi pada sekolah plat merah.

Dr. H. Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Advertisement

“Kami dari FKGH SMK, SMA, SLBN seluruh Jawa Tengah, kami datang ke rumah aspirasinya bapak Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X, dalam temuan kami di Jawa Tengah banyak teman kami yang istilahnya Prioritas 3, hari ini di pendaftaran P3K sejak tahun 2022/2023 kami tidak bisa mendaftar,” ujar Wiji Muarwan yang datang ke Rumah Aspirasi Abdul Fikri Faqih bersama Ketua FKGH Eko Sunaryo asal Semarang.

Menurut Wiji Muarwan guru SMKN 4 Pati itu mengatakan ada beberapa hal yang dianggap mereka belum los PG yang menggunakan data tahun 2021, sehingga selama 2 tahun terakhir mereka tidak bisa mendaftar.

“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud memprioritaskan P1 yang akan diselesaikan tahun ini maka kami yang P3 saat ini terancam tergeser,” ungkap Wiji.

Menurutnya program Satu Juta Guru tidak sesuai data karena berdasarkan temuan mereka banyak kawan seprofesinya ketika ada penempatan guru baru P3K, akhirnya menggeser mereka yang dikatakannya telah mengabdi lama di sekolah pemerintah atau negeri.

“Program dari Kemendikbud Satu Juta Guru itu tidak sesuai data. Temuan kami di Jawa Tengah karena ketika banyak penempatan guru baru P3K itu akhirnya menggeser teman-teman kami,”paparnya.

Mereka mempunyai harapan ke Pemerintah Pusat melalui Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih untuk dilakukannya data ulang lagi apakah Program Satu Juta tersebut betul bisa ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Abdul Fikri Faqih saat dikonfirmasi terkait keluhan para guru honorer yang datang dari berbagai daerah di Jawa Temgah tersebut mengatakan menyambut baik dan menjadi masukan pihaknya untuk mengkomunikasikan dengan pihak Kemendikbud.

Ia juga mengatakan akan mengupayakan apa yang diharapkan forum komunikaai guru honorer yang mengabdi di Sekolah Negeri di Jawa Tengah itu.

“Rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian,” ujarnya.

Fikri meminta persyaratan bagi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak disamakan dengan para guru yang baru lulus kuliah atau fresh graduate.

Pihaknya akan terus menyuarakan hal tersebut ke pemerintah pusat agar para guru Wiyata Bakti (WB) yang telah puluhan tahun mengabdi di sebuah sekolah negeri memperoleh apresiasi, minimal pola rekrutmen yang beda dengan yang para fresh graduate.

“Ini semangatnya yang harus diusung bukan hanya rekrutmen semata, namun lebih mengedepankan apresiasi atas masa bakti para guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi untuk bangsa dan negara, melalui pendidikan. Andaikan ada persyaratan misalnya PNS atau PPPK, jangan disamakan dengan mereka yang baru saja lulus,” katanya. (Anis Yahya / M. Zaenal Arifin)