Regional Centrum Intelektual Study : Pemuda Berpotensi Layak Diberi Kesempatan Memimpin Bangsa

Centrum Intelektual Study : Pemuda Berpotensi Layak Diberi Kesempatan Memimpin Bangsa

109
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Forum diskusi dan analisis kebijakan publik, Centrum Intelektual Study (CIS) Tegal melalui ketua umumnya, Syaekhul Hadi membela putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan persyaratan Capres-Cawapres boleh berusia dibawah 40 tahun asalkan berpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Syaekhul menyebut bahwa MK telah tepat dengan putusan tersebut sebab membuka ruang bagi hadirnya pemuda yang punya pengalaman untuk memimpin Indonesia.

“Sudah tepat, menjadi gerbang lahirnya pemimpin muda berpengalaman untuk memimpin Indonesia,” ungkap Syaekhul Hadi, Ketua Umum CIS Tegal kepada Suara Pantura pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Advertisement

Syaekhul menambahkan bahwa secara demografi sesuai dengan data Badan Pusat Statistik, jumlah pemuda saat ini sekitar 64,90 juta jiwa atau 23,90% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Hal ini menurutnya sudah sangat tepat diiringi dengan regulasi yang mendukung lahirnya kepemimpinan muda di masa depan.

“Saat ini sekitar 64,90 juta jiwa atau 23,90% dari total jumlah penduduk Indonesia dan akan mencapai puncaknya pada 2030, maka sudah sepatutnya regulasi memperbolehkan anak-anak muda berpengalaman guna memimpin Indonesia nantinya,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas menggugat norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi syarat batas umur Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

MK pun mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa tersebut sebagian dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***