Regional Ketua KBS Tegal Nilai Putusan MK Sebagai Gerbang Hadirnya Kepemimpinan Anak Muda...

Ketua KBS Tegal Nilai Putusan MK Sebagai Gerbang Hadirnya Kepemimpinan Anak Muda Masa Depan

228
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Ketua Komunitas Budaya Semedo (KBS) Tegal, Sisworo menyikapi positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK mengabulkan poin persyaratan Capres Cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah menjadi satu nafas baru bagi kesetaraan hak pemuda untuk bisa dipilih menjadi pemimpin Indonesia.

Hal ini menurut Sisworo menjadi gerbang munculnya kepemimpinan anak muda berkualitas di masa depan.

Advertisement

“Putusan yang bagus, bisa jadi Gerbang lahirnya pemimpin muda dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada anak-anak muda untuk mendukung putusan MK ini karena menguntungkan anak muda.

” Ya anak-anak muda musti mendukung putusan MK ini, toh ini juga mampu mengakomodir kepentingan anak muda kedepan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***