Hukum dan Kriminal LSM BPPI Desak BK DPRD Kota Tegal Pecat NF Sebagai Anggota Dewan

LSM BPPI Desak BK DPRD Kota Tegal Pecat NF Sebagai Anggota Dewan

474
BERBAGI
Gedung DPRD Kota Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – DPD LSM BPPI Kota Tegal mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk segera memproses laporan lsm tersebut terhadap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota lembaga legislatif itu, NF dan AS.

Desakan tersebut disampaikan DPD LSM BPPI Kota Tegal sebagai pemenuhan atas permintaan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal yang meminta bukti tambahan dalam pertemuannya antara Pengurus LSM BPPI Kota Tegal sebagai tindak lanjut pelaporan yang pernah dilayangkan ke BK.

Menurut Ketua DPD LSM BPPI Kota Tegal, H Supriyanto, SPdI bahwa BK DPRD Kota Tegal pernah memanggil pihaknya untuk didengar keterangannya terkait laporan yang menghasilkan beberapa kesimpulan.

Advertisement

Ketua LSM Naga Hitam Laporkan Mantan Anggota DPRD Kota Tegal ke Polisi

Ketua DPD LSM BPPI Kota Tegal, H Supriyanto, SPdI alias Jipri

Salah satu kesimpulan yang disebutkan Jipri pqnggilan akrab H Supriyanto, bahwa BK akan menindak lanjuti laporan LSM BPPI atas NF dan AS setelah ada putusan Pengadilan Negeri Tegal perihal perkara pidana umumnya NF dan Iskandar Afaaf Firmantama.

Untuk itu DPD LSM BPPI Kota Tegal melayangkan surat yang berisi dokumen tambahan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tegal yang dalam prosesnya mengurai kronologi termasuk didalamnya terdapat dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Kota Tegal NF dan AS.

Surat susulan yang dikirimkan dalam bentuk Pdf kepada BK DPRD Kota Tegal tersebut berbunyi ‘Secara tegas, atas putusan PN Tegal, terhadap perkara Pidana umum No 81/Pid.B/2023/PN Tgl, DPD LSM BPPI Kota Tegal meminta kepada BK DPRD Kota Tegal untuk segera menindaklanjuti Pelaporan Masyarakat daei LSM BPPI atas dugaan Pelanggaran Kode Etik’.

Kejari Bakal Periksa Anggota DPRD Kota Tegal NF dan AS atas Laporan BPPI

“Secra Tegas dan jelas..dalam putusan tersebuy diatas…sdr NF dan AS telah terjadi adanya DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK anggota DPRD,” ujar Jipri melalui pesan WhatsApp, Kamis, 30 November 2023.

Selanjutnya Jipri kembali meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal untuk mengundang pihaknya guna menyampaikan keterangan tambahan.

“Meminta BK DPRD Kota Tegal segera menjdawlkan Kepada LSM BPPI untuk bisa diberi wktu agar bisa menyampaikan keterangan didepan BK DPRD Kota Tegal,” pintanya.

Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal

Dirinya juga dengan tegas meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal untuk memberikan sanksi bagi anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran aturan.

“Agar Nf dan AS di berikan sanksi sesuai UU RI No 23 th 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diberhentikan dari anggota DPRD,” tandas Jipri. (Anis Yahya)