Hukum dan Kriminal Sekda Jadi Plh Walikota Tegal, Ini Dasar Hukumnya

Sekda Jadi Plh Walikota Tegal, Ini Dasar Hukumnya

787
BERBAGI
Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, MM sebagai Plh Walikota Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tegal, Pj Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, MM untuk melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Tegal sampai dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Walikota Tegal.

Diterbitkannya Surat Keputusan atau SK Pj Gubernur Jawa Tengah Drs Nana Sudjana, MM itu didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, karena berakhir masa jabatannya.

Selain dasar UU Nomor 23 Tahun 2014, penunjukkan Sekda untuk melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Tegal berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, pasal 131 ayat 4 Tentang Perubahan Ketiga, atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Advertisement

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tegal, ditugaskan agar Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono, MM untuk melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Tegal sampai dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Walikota Tegal.

Surat dari Pj Gubernur Jawa Tengah bernomor 131/0002527 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal per tanggal 23 Maret 2024 seiring berakhirnya masa jabatan Walikota Tegal, dengan tembusan pada Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Ketua DPRD Kota Tegal. (Anis Yahya)