Hukum dan Kriminal Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji : Sebaiknya Parpol Perhatikan...

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji : Sebaiknya Parpol Perhatikan Perwal No 10 A Thn 2023 Aturan Kampanye

205
BERBAGI
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, S.STP, M.Si ingatkan para kontestan dalam Pilkada maupun Caleg Kota Tegal untuk patuhi Perwal No 10 A Tahun 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Menjelang Pilpres, Pileg maupun Pilkada tahun 2024, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji, S.STP., M.Si mengingatkan baik partai politik, Caleg maupun calon kepala daerah untuk mematuhi tata aturan terutama tentang praktek kampanye maupun penempatan APK di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Sebab menurut Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji, sekarang pemerintah Kota Tegal telah memiliki produk hukum berupa Perwal Kota Tegal No 10 A Tahun 2023, Tentang lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kota Tegal.

Tidak seperti tahun-tahun politik sebelumnya, dengan adanya regulasi yang terbaru tentang aturan bagi partai politik maupun caleg juga calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pemilu 2024 dalam hal kampanye, pemerintah kota dapat melakukan penertiban bagi para caleg, calon kepala daerah yang tidak mematuhi dalam peraturan syarat kampanye.

Advertisement

“Kalau kaitannya dengan kepentingan kampanye, kami Bakesbangpol Kota Tegal menginisiasi menyusun peraturan walikota dan alkhamdulillah sudah ditetapkan melalui proses harmonisasi di biro hukum setda provinsi Jawa Tengah,” ujar Budi Saptaji menyampaikan pada beritamerdeka.co.id di ruang kerjanya, Senin, 4 September 2023.

Regulasi yang diinisiasi Bakesbangpol Kota Tegal dimaksud yakni Perwal Kota Tegal No 10 A Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Selama ini menurut Budi Saptaji, pemasangan alat peraga kampanye hanya bersifat kesepakatan bersama, daerah mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.

“Di Perwal Kota Tegal No 10 A Tahun 2023 disitu sangat detil disebutkan daerah-daerah mana yang memang dilarang tidak dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanye apa baliho apa gambar-gambar caleg misalnya,” terang Budi.

Ia juga menerangkan bahwa Perwal Kota Tegal No 10 A Tahun 2023 akan menjadi dasar bagi Bawaslu, Satpol PP, Polres untuk melakukan penertiban terhadap setiap pemasangan APK yang tidak memenuhi syarat.

“Kalau dulu, untuk bertindak karena dasarnya kesepakatan bersama engga kuat. Tapi kalau ini sudah menjadi peraturan walikota, dan prosesnya sudah kita lalui dengan melibatkan KPU, Bawaslu, badan hukum dan stakeholder terkait, ini Insya Allah ini akan menjadi pegangan yang kuat bagi tim penertiban untuk alat peragaan kampanye ketika dilapangan,” jelasnya.

Perwal Kota Tegal No 10 A tersebut disebutkan oleh Budi Saptaji bahwa pihaknya telah menyampaikan ke seluruh partai politik yang akan mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2024. Hal wajib disampaikan agar mereka seluruh parpol mengetahui tentang aturan tersebut.

Dampingi Tim Disperkim, Anggota DPRD Kota Tegal H Purnomo Turun Lapangan Survey RTLH

Badan Kesbangpol Kota Tegal telah mengirimkan tembusan Perwal Kota Tegal No 10 A Tentang Lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kota Tegal kepada seluruh parpol, KPU Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Kodim 0712/Tegal, Lanal Tegal, Satpol PP, Dishub termasuk juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal.

“Kenapa DLH kita tembusi, karena yang paling sering kita temui di lapangan adalah pemasangan APK di pohon-pohon. Itukan biasanya di paku. Itu merusak lingkungan,” tegas Budi Saptaji.

Lelaki pemilik suara emas ini menghimbau kepada para caleg Kota Tegal yang akan mengikuti kontestasi pemilu di Kota Tegal untuk bersama-sama menjaga kondusifitas tetap terjaga dalam konteks persatuan dan kesatuan.

Oktober 2023, Pemilihan Kepala Desa Bakal Digelar Serentak

“Mari berkompetisi dengan sehat, jauhi politik-politik uang, jauhi ujaran kebencian, jauhi pemberitaan-pemberitaan black campaign maupun hoax, ajak masyarakat memilih berpartisipasi sebagai pemilih cerdas dan biarkan nanti mekanisme dan biarkan mekanisme pemilihan legislatif berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pesannya.

Terkait pendanaan untuk pembiayaan operasi kegiatan dalam berprosesnya pesta demokrasi atau pemilu khususnya di Kota Tegal, Badan Kesbangpol Kota Tegal juga telah melewati dinamika persiapan dukungan dana bagi peserta kontestasi pemilu 2024.

“Alkhamdulillah kendala selama ini tudak ada. Kita tetap berproses sesuai mekanisme termasuk kita lakukan verifikasi terhadap proposal-proposal pengajuan dana hibah untuk kepentingan pemilu dan pilkada serentak 2024 dari KPU maupun Bawaslu Kota Tegal,” ujar Budi Saptaji.

Menurutnya proses verifikasi telah dijalankan dengan melibatkan tim dari Bappeda, Bakeuda dan Bagian Hukum pemerintah Kota Tegal. Selanjutnya juga telah mengkomunikasikannya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD.

“TPAD juga alkhamdulillah telah menyetujui besaran itu dan dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan berita acara kesepakatan bersama untuk dana hibah pemilu khususnya pilkada,” katanya.

Anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk kepentingan Pilkada serentak tahun 2024. Sekarang sedang dipersiapkan draft NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2023.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD itu akan menjadi dasar hukum atau legal formal bagi KPU dan Bawaslu dalam penggunaan APBD yang terkait dengan setiap tahapan pilkada serentak.

“Apa yang disiapkan oleh APBD Kota Tegal, itu adalah peruntukanny untuk keperluan persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yaitu pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2024 – 2029,” tambah Budi Saptaji. (Anis Yahya)