Berita Merdeka – Kantor Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal secara resmi telah berkirim surat ke Pj Bupati Tegal untuk mengajukan Pj Kepala Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Pasalnya Kades Tegalwangi berinisial TM saat ini sedang menghadapi proses hukum dengan status Tersangka.
Surat dari Kecamatan Talang bernomor 140/42/067 tertanggal 24 Januari 2024 yang ditujukan kepada Pj Bupati Tegal berperihal Usulan atau pengajuan Pj Kades Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Disebutkan bahwa diusulkannya pengajuan Pj Kepala Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, lantaran yang bersangkutan sedang berproses hukum dengan status Tersangka dari pihak aparat penegak hukum, maka agar pemerintahan desa Tegalwangi tetap berjalan.
Hal itu dibenarkan Camat Talang, Kabupaten Tegal, Dra. Sumiati, MM, namun pihaknya tidak dalam kontek mengajukan pemberhentian, tetapi mengajukan Pj Kades agar tidak terjadi kekosongan pemerintah desa Tegalwangi.
“Iya betul, tapi bukan mengajukan pemberhentian tapi mengajukan Pj Kades, supaya roda pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan, sambil menunggu keputusan hukum tetap,” ujar Camat Talang, Sumiati saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 26 Januari 2024.
Kepala Desa Tegalwangi TM saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan pihak aparat penegak hukum, mulai tanggal 23 Januari 2024.
Dasar usulan pihak Kecamatan Talang untuk mengajukan Pj Kades Tegalwangi mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomo 27 Tahun 2018 Tentang Kepala Desa.
Selain itu pihak Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal juga telah berkoordinasi dengan pihak BPD Tegalwangi setelah sebelumnya pihak BPD Tegalwangi melayangkan surat ke Kecamatan Talang yang mengusulkan agar desa Tegalwangi segera diisi Pj Kades.
Surat usulan dari BPD Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal bernomor 140/42 Tertanggal 24 Januari 2024 dengan perihal Usulan Pj Kades Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tersebut ditanda tangani Ketua BPD Tegalwangi, A. Aunur Rofiq.
Terdapat Beberapa konsideran pihak Kecamatan Talang dalam surat pengajuan usulan Pj Kades Tegalwangi sebagai upaya pengisian kepala desa Tegalwangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal karena Kades TM saat ini sedang menjalani penahanan.
Pertama, Perbup Tegal Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kepala Desa, Pasal 76 yang menjelaskan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kedua, bahwa Kepala Desa Tegalwangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal telah ditetapkan sebagai Tersangka (dugaan) tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum.
Ketiga, bahwa bupati memberhentikan sementara (Pasal 76 – red) Kepala Desa Tegalwangi dan mengangkat pejabat (Pj) kepala desa Tegalwangi sampai dicabutnya pemberhentian sementara atau adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, pihak Kecamatan mengusulkan kepada Pj Bupati Tegal untuk menempatkan Pj Kepala Desa Tegalwangi atas nama Tovik, S.STP Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c yang saat ini bekerja di kantor Kecamatan Talang sebagai Kepala Seksi Pemerintah Desa. (Anis Yahya)