Berita Merdeka – Polres Tegal Kota kembali menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba jenis ganja bertempat di Loby Mapolres, Selasa 12 Juli 2022 siang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil meringkus 3 (tiga) orang warga Kota Tegal yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari ketiga tersangka tersebut dapat disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 293,24 gram.
Ketiganya yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH (20) warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian AM (23) warga Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, dan yang ketiga CY (23) warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Di hadapan awak media, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE pada hari Senin 4 Juli 2022 pukul 19.00 WIB saat petugas melaksanakan dinas kepolisian di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih tersimpan ganja di rumah kost yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kost yang beralamat di Jalan Sikatan No. 5 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di kamar No.9. Di kamar kost tersebut, petugas mengamankan lagi 2 (dua) orang tersangka berinisial AM dan CYÂ yang sedang mengemas ganja siap pakai.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut diatas lantai kamar didapati 15 (lima belas) paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram serta di dalam lemari kost juga ditemukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram. Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram.
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Sementara, pelaku AH mengaku barang haram ganja dengan paket kecil tersebut dijual via online seharga Rp.100.000,-.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 132 Jo 114 Ayat (1) dan 111 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda minimal 1 (satu) miliar maksimal 10 (sepuluh) miliar,” tegas Kapolres.
Sebelum mengakhiri kegiatan konferensi pers, Kapolres berpesan kepada awak media dan seluruh warga masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu berhati-hati dalam menjaga anak dan kelurganya dari bahaya peredaran narkoba.
“Saya berharap kepada rekan-rekan awak media, untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya dari pada narkoba, karena peredaran narkoba tidak mengenal strata, bisa menimpa siapa saja dan dimana saja. Oleh karenanya selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga keluarga dari pada bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)