Hukum dan Kriminal Jual Drum Plastik Tanpa Ijin, Dua Satpam di Tegal Raup Keuntungan Jutaan...

Jual Drum Plastik Tanpa Ijin, Dua Satpam di Tegal Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

129
BERBAGI
Advertisement

Berita Merdeka – Panggung Aneka Boga PT berlokasi Tegal, Indonesia. Perusahaan ini berkecimpung dalam aktivitas bisnis Produsen Makanan, Pemrosesan Makanan dan usaha saos.

PT Panggung Aneka Boga Tegal yang beralamat lengkap Jalan Raya Padaharja Km 5, 2/154 Kabupaten/Kota mendadak viral.

Pasalnya dua karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai seorang satpam di perusahaan tersebut akhirnya harus mengakui saat dirinya diketahui telah menjual Ratusan Drum milik Perusahaan tanpa ijin.

Advertisement

Menurut keterangan Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dalam konfrensi pers dihadapan awak media, Jumat 15 Juli 2022 di Mapolres Tegal menerangkan bahwa pelaku diketahui dari hasil audit karena mengalami selisih.

Sedangkan menurut pengakuan Muhamad Budi Santoso sama Ending Lapita tersangka pelaku,  Drum yang terjual berjumlah 850 Drum dengan hasil penjualan mencapai 127 Juta rupiah.

” Seingat saya, hanya 850 Drum dengan total uang 127 Juta dan semua hasil dari penjualan tersebut Kami gunakan untuk berfoya-foya” ujarnya lirih.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bila dirinya tidak menyangka akan dilakukan audit oleh perusahaan, bahkan kepada pembeli Ia  juga menekankan untuk tidak membocorkan atau memposting di media sosial.

” Sebelumnya saya juga sudah pesan dengan pembeli untuk tidak memposting di Facebook bila ingin aman” jelasnya.

Namun naas, saat dilakukan audit terkait internal diketahui Perusahaan mengalami selisih yang sangat besar, sehingga setelah ditelusuri pihak perusahaan mengalami kehilangan ratusan drum berukuran besar untuk menyimpan bahan saos.

Sementara Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro didampingi AKP I Dewa Gede Ditya K selaku Kasat Reskrim Polres Tegal saat menggelar Konferensi Pers juga menunjukan barang bukti drum untuk menyimpan bahan saos milik PT Panggung Aneka Boga.

Selanjutnya, Wakapolres Tegal menyampaikan bahwa para tersangka atau pelaku yang juga karyawan PT Panggung Aneka Boga yang berprofesi sebagai security atau satpam tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman selama 7 Tahun.***