Regional Komisi I Konsultasikan ke BKN Terkait Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K

Komisi I Konsultasikan ke BKN Terkait Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K

100
BERBAGI
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal lakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN soal Tenaga Honorer atau Non ASN dan P3K atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
Advertisement

Berita Merdeka – Keresahan para tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tidak hanya terkait dengan adanya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 Nomor 48 tahun 2018 tentang Pegawai Non ASN / Non P3K dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Tapi juga Passing Grade yang terlalu tinggi sehingga banyak tenaga Non ASN yang tidak lolos menuju P3K. Padahal mereka sudah mengabdi hingga bertahun-tahun di instansi pemerintahan tapi kurang mendapatkan perhatian yang semestinya. Hal itu juga yang terjadi di Kabupaten Tegal.

Persoalan tersebut mendapatkan perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Tegal untuk dilakukannya konsultasi soal tindak lanjut pendataan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau P3K ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI utamanya untuk pemenuhan rasa keadilan dan kesejahteraan.

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro yang memimpin konsultasi itu mengatakan, permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Tegal saat ini sangat pelik. Utamanya soal keadilan dan kesejahteraan. Dimana mereka sudah mengabdi hingga bertahun-tahun di instansi pemerintahan tapi kurang diperhatikan.

Menurut Sugono, isu soal penghapusan pegawai Non ASN atau tenaga honorer pada November 2023 membuat resah mereka. Namun, isu itu masih simpang siur.

“Kebijakan tentang tenaga Non ASN saya rasa ambigu,” kata Sugono, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Selasa, 13 Juni 2023.

Disebutkan, kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan pasal 99 Nomor 48 tahun 2018 tentang pegawai Non ASN / Non P3K dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Keresahan para tenaga honorer tidak hanya itu. Menurut Sugono, passing grade juga terlalu tinggi. Sehingga banyak tenaga Non ASN yang tidak lolos menuju P3K.

“Mereka merasa keberatan dengan nilai ambang batas untuk penerimaan P3K yang terlalu tinggi. Mereka akan kalah dengan yang masih muda. Padahal mereka sudah mengabdi lama,” kata Sugono.

Sugono menginformasikan, bahwa Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI mengatakan, tindak lanjut pendataan tenaga honorer dan P3K di daerah mendasari kepada pemerintah daerah setempat. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah pusat dalam menata tenaga honorer yang ada di daerah. Sehingga akan muncul kebutuhan ASN.

Menurutnya, ada beberapa prinsip dalam menata tenaga honorer. Yaitu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Selain itu, juga untuk menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.

Selama ini mereka telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintah. Sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga Non ASN tidak menurun akibat penataan ini.

“Sesuai regulasi yang berlaku, tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai dengan regulasi,” kata Sugono. (adv)