Hukum dan Kriminal Sidang Nur Fitriyani vs Iskandar Afaaf : Saksi Ahli Sebut Anggota DPRD...

Sidang Nur Fitriyani vs Iskandar Afaaf : Saksi Ahli Sebut Anggota DPRD Investasi di Proyek Pemerintah Potensi Tipikor

387
BERBAGI
Pengacara terdakwa Iskandar Afaaf Firmantama, David Surya, ANZIF (Assoc) CIP, AAAIK, SH, MH bersama tim di Pengadilan Negeri Tegal, Jumat, 27 Oktober 2023
Advertisement

Berita Merdeka – Sidang perkara nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl memasuki agenda Pemeriksaan Ahli dari Terdakwa dalam perkara Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM yang memperkarakan Iskandar Afaaf Kontraktor proyek Pekerjaan Penataan Jl. Ahmad Yani (Citywalk) Kota Tegal, di Pengadilan Negeri Tegal, Jumat, 27 Oktober 2023.

Setelah sebelumnya pada Rabu, 25 Oktober 2023 telah dihadirkan dua saksi terdakwa yakni Udin Amuk dan Edi Bongkar, giliran Saksi Ahli terdakwa, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL, C.Med yang memberikan keterangan seputar perkara antara Hj. Nur Fitriyani yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Tegal dengan Kontraktor proyek Pekerjaan Penataan Jl. Ahmad Yani yang anggaran pendanaan proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Tegal.

Pengacara terdakwa, David Surya, ANZIF (Assoc) CIP, AAAIK, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi ahli yang telah menyampaikan pendapatnya dari sederet pertanyaan yang telah diajukan.

Advertisement

Nur Fitriyani Anggota DPRD Kota Tegal Diantara Investasi dan Talangan di Proyek Citywalk

Menurutnya didalam persidangan terungkap bahwa perkara ini (Nur Fitriyani dengan Iskandar Afaaf) lebih condong kearah perdata.

“Karena dari awal penerbitan check yang tidak ada uangnya itu, tanggalnya maupun keadaan check itu akan bergantung pada pembayaran dari proyek itu sudah diketahui oleh korban (Nur Fitriyani). Dan sudah ada perjanjiannya sehingga ini bukan murni penipuan. Ini lebih kearah tidak dilaksanakannya perjanjian atau wanprestasi,” ujar David.

Lebih lanjut David menjelaskan kemungkinan karena korban (Nur Fitriyani) tidak mau terima dengan kerugian yang dialami, lalu dibawa ke ranah pidana. Maka menurutnya hal itu tidak boleh terjadi karena hal itu akan mrlanggar Hak Azasi Manusia.

Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal

“Itu berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 yang menyebutkan sebuah persoalan utang piutang tidak boleh dijadikan tindak pidana dan tidak boleh juga orang yang karena ketidakmampuan finansialnya justru malah dipenjara,” tandasnya.

David Surya juga menyitir jawaban pendapat saksi ahli yang menerangkan peranan beberapa pihak yang memperkenalkan terdakwa (Iskandar Afaaf) kepada korban (Nur Fitriyani) yang juga sekaligus berinvestasi ke perusahaan terdakwa, maka terbuka kemungkinan untuk diperiksa tindak pidana korupsinya.

“Ahli juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk diperiksa tindak pidana korupsinya, bahkan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, jika perkara ini terbukti pidana, maka harusnya mereka menindaklanjuti perkara ini ke ranah perkara korupsinya,” tutur David menirukan keterangan saksi ahli.

Kontraktor Terdakwa Dugaan Penipuan Terhadap Seorang Anggota DPRD Kota Tegal Sampaikan Testimoni

Karena menurut saksi ahli yang disampaikan David Surya ke beritamerdeka.co.id bahwa tidak benar seorang anggota dewan (Nur Fitriyani anggota DPRD dsri fraksi PAN) justru malah berinvestasi ke perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pemerintah.

“Tentu disitu banyak terjadi conflict of interest dan tentunya nanti penyidik yang memiliki kewenangan dalam ranah korupsi itulah yang akan menentukan soal ini,” terang David Surya.

Sehingga akan ada kemungkinan untuk diperiksa tindakan lanjutan jika perkara tersrbut terbukti secara pidana. Tapi jika secara perdata, maka menurutnya terdakwa harus dibebaskan dari dalam penjara.

Saksi Sidang Pengadilan yang Libatkan Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Beri Keterangan Berbeda

Sebab dasar dibuatnya perjanjian investasi usaha bukan merupakan inisiatif dari terdakwa akan tetapi dari pihak lain yang memperkenalkan terdakwa (Iskandar Affaf) dengan korban (Nur Fitriyani).

“Tadi sudah saya sampaikan mengenai dasar timbulnya perjanjian, sudah diceritakan bahwa perjanjian itu timbul justru bukan karena dari inisiatif terdakwa, tapi lebih karena inisiatif dari orang yang mengenalkan kepada korban dan korban (Nur Fitriyani) telah meminta kepada orang yang mengenalkan untuk ikut tanda tangan,” jelas David.

Sebagaimana diketahui surat yang bertajuk Perjanjian Investasi Usaha dengan Iskandar Afaaf Firmantama sebagai Pihak Pertama dan Nur Fitriyani sebagai Kedua, yang sudah disimpan di Pengadilan Negeri Tegal dan terdiri dari 9 pasal itu ditanda tangani 4 pihak. Pertama tanda tangan Iskandar Afaaf Firmantama Pihak Pertama, Nur Fitriyani Pihak Kedua, Mengetahui Sugiyanto, ST, MT (Mantan Kadis PUPR Kota Tegal dan Akhmad Satori (anggota DPRD Kota Tegal).

Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

Sidang perkara Nur Fitriyani dengan Iskandar Afaaf dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo. HT, SH, MH dan dua Hakim Anggota Windy Ratna Sari, SH dan
Lidia Awinero, SH, MH serta Penuntut Umum Jaksa Teguh Sutadi, SH, MH akan dilanjut Rabu pekan depan. (Anis Yahya /  Foto-foto : M. Zaenal Arifin)